Pendidikan Kewarganegaraan harus mempunyai visi strategic agar dapat meningkatkan integrasi bangsa melalui substansinya dalam membentuk warga negara yang menjunjung tinggi nilai persatuan serta mempunyai rasa kebangsaan. Visi strategic tersebut dituangkan dalam misi secara khusus dapat dilihat pada penjelasan Pasal 37 ayat (1) UU No. 20/2003 yang menyebutkan bahwa: “Pendidikan Kewargenegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah airâ€. Karakter tersebut sangat diperlukan untuk mewujudkan proses demokrasi Indonesia. Sebagaimana dikemukakan oleh Winataputra (2006:3) bahwa perkembangan demokrasi suatu negara tidak akan terlepas dari keempat unsur yaitu: unsur-unsur civics culture, pengalaman sejarahnya, tingkat perkembangan ekonominya, serta kesadaran akan identitas nasional dari warganegaranya. Identitas nasional akan menjadi jiwa untuk tetap utuh dan tegaknya suatu bangsa dan negara karena jiwa tersebut dibangun dari kesadaran warganegaranya untuk tetap loyal dan setia serta mencintai bangsa dan negaranya. Salah satu konsep Kewarganegaraan atau “citezenship†menurut Cogan 1998 dalam Winataputra (2007:3) diartikan sebagai “a set of charactheristic of being a citizenâ€, atau seperangkat karakteristik sebagai seorang warganegara, secara konseptual “citezenship†memiliki lima atribut pokok yang salah satunya adalah a sense of identity; perasaan akan identitas tersebut akan dapat mendorong warganegara untuk tetap setia dan bangsa terhadap bangsa dan negaranya sehingga akan mewujudkan sebuah intergrasi bangsa.
Copyrights © 2014