BUMD adalah baatas usaha yang seluruh atau sebagian besar kemampuannya dimiliki oleh daerah.[1] Sebelum dikenalnya istilah BUMD, lebih sering mempergunakan istilah Perusahaan Daerah, hal ini sepertimana atas Unatasg-Unatasg No.5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Istilah BUMD sendiri baru digunsaran dalam beberapa dekade terakhir ini, khususnya sesudah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.3 Tahun 1998 tentang Bentuk Baatas Usaha Milik Daerah. Atas aatasya Permendagri No.3 Tahun 1998 Tentang Bentuk Baatas Usaha Milik Daerah, yang semula mempergunakan istilah Perusahaan Daerah saat ini menjadi BUMD atas Perusahaan Daerah atau Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) menjadi bagian dari bentuk hukum BUMD bersama Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA). Kata kunci: Penegasan, Pelaku, Perusakan, Meteran, PDAM Tanjungbalai
Copyrights © 2021