JURNAL PIONIR
Vol 7, No 1 (2021): Januari

PENEGASAN HUKUM ATAS PELAKU PERUSAKAN METERAN AIR (STUDI DI KANTOR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA TANJUNGBALAI)

Feni Pratiwi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2021

Abstract

BUMD adalah baatas usaha yang seluruh atau sebagian  besar  kemampuannya  dimiliki  oleh  daerah.[1] Sebelum  dikenalnya istilah BUMD, lebih sering mempergunakan istilah Perusahaan   Daerah, hal ini sepertimana atas Unatasg-Unatasg No.5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Istilah BUMD sendiri baru digunsaran dalam beberapa dekade terakhir ini, khususnya sesudah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.3 Tahun 1998 tentang Bentuk Baatas Usaha Milik Daerah. Atas aatasya Permendagri No.3 Tahun 1998 Tentang Bentuk Baatas Usaha Milik Daerah, yang semula mempergunakan istilah Perusahaan Daerah saat ini menjadi BUMD atas Perusahaan Daerah atau Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) menjadi bagian dari bentuk hukum BUMD bersama Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA). Kata kunci: Penegasan, Pelaku, Perusakan, Meteran, PDAM Tanjungbalai

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

pionir

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Jurnal Pionir merupakan jurnal yang dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Asahan yang bertujuan sebagai sarana komunikasi ilmiah dan untuk menyebarluaskan hasil-hasil penelitian kepada praktisi dan pengamat ilmu pengetahuan. Jurnal Pionir mencakup berbagai bidang ...