JURNAL PIONIR
Vol 7, No 1 (2021): Januari

EFEKTIVITAS PELAYANAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TANJUNGBALAI SELATAN DALAMPENCATATAN PERKAWINAN

Rilo Ruheri (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2021

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteridengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang MahaEsa. Berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atasUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Setiap perkawinan yang dilaksanakan wajib dicatatberdasarkan undang-undang perkawinan oleh pejabat pencatatan nikah menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku. sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republic Indonesia Nomor 20 tahun 2019 tentangpencatatan pernikahan. Adapun Rumusan Masalah dari skripsi ini, yaitu sebagai berikut : (1). BagaimanaEfektivitas Pelayanan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungbalai Selatan Dalam Pencatatan Perkawinan,Dan (2). Bagaimana Peran Kantor Urusan Agama Dalam Pencatatan Perkawinan Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Adapun untuk menjawab dari permasalahan tersebut, maka jenis penelitianyang digunakan penulis merupakan jenis penelitian empiris yang mana penelitian tersebut dilakukan di lapangan,jenis data yang dipergunakan merupakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pegumpulan data yangdipergunakan yaitu teknik wawancara (interview) dan studi dokumen. Adapun teknik analisis yang digunakandalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Mengenai efektifitas pelayanan kantor urusan agamakecamatan tanjungbalai selatan dalam pencatatan perkawinan, berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan :bahwa efektivitas pelayanan Kantor Urusan Agama dalam kualitas pelayanan pencatatan perkawinan sudahcukup efektif, efisien, dan professional. Efektivitas Pelayanan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungbalaiselatan dalam pencatatan perkawinan, disini Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pegawai Pencatat Nikah (PPN)hanya mencakup sebagaimana melayani masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. Didalam peraturan ini KantorUrusan Agama dan Pegawai Pencatat Nikah hanya sebagai melayani dan melakukan bimbingan kepadamasyarakat yang mana yang akan melaksanakan pencatatan perkawinan. Kata Kunci : perkawinan, Kantor Urusan Agama Kecamatan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

pionir

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Jurnal Pionir merupakan jurnal yang dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Asahan yang bertujuan sebagai sarana komunikasi ilmiah dan untuk menyebarluaskan hasil-hasil penelitian kepada praktisi dan pengamat ilmu pengetahuan. Jurnal Pionir mencakup berbagai bidang ...