JURNAL PIONIR
Vol 7, No 1 (2021): Januari

ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA (GONO GINI) STUDI PERKARA NOMOR 37/PDT.G/2019/PN.KIS

Mursal Fahri (Unknown)
Emiel Salim Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2021

Abstract

Pencampuran terhadap harta bersama tersebut, maka dapat dipastikan kedepannya akan ada suatu akibat hukum, jika terjadinya suatu pristiwa hukum seperti adanya perceraian maupun terjadinya kematian. Maka oleh karena itu, apabila terjadi perceraian, namun sebelum melaksanakan perkawinan dan tidak adanya suatu perjanjian perawinan, maka harta tersebut dapat memungkinkan menjadi harta bersama. Adapun sejak dilakukannya perlangsungan perkawinan, maka dapat dibuat perjanjian sebelum melaksanakan perkawinan, sehingga nantinya harta tersebut dapat dipisahkan, dan apabila terjadi perceraian yang tidak dapat dielakan, maka harta yang didapat sebelum melangsungkan perkawinan tidak terikut dengan harta yang di dapat atau dihasilkan di dalam perkawinan. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian menggunkan Pendekatan Kasus. Sumber bahan hukum diperoleh dari Peraturan Perundang-Undangan, Putusan. Bahan Hukum Sekunder berasal dari buku hukum, jurnal hukum. Sedangkan Data tersier berasal dari data penunjang data primer dan data sekunder. Akibat hukum di dalam suatu perceraian, maka yang dalam hal ini yang paling sangat dirasakan ialah setiap suami ataupun istri mengenai masalah masalah harta bersama. Adapun yang menjadi suatu pembagian harta bersama yang dalam hal ini dilakukan ialah apabila suami ataupun istri telah bercerai, maka untuk itu dapat menuntut agar hak-hak mereka keduanya atas harta yang didapatkan tersebut dapat dimiliki. Adapun dalam hal ini, menurut ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maka untuk mengenai pembagian harta bersama tersebut haruslah diberikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan yang mana yaitu si suami atau si istri. Dalam proses untuk melakukan perceraian, maka pihak-pihak yang ingin bercerai haruslah menempuh jalur hukum, yang dimana karena nantinya dapat digunakan untuk kedepannya dapat menyelesaikan suatu permasalahan dalam pembagian harta bersama bagi keduanya tersebut. Kata Kunci : Harta Bersama , Penyelesaian Sengketa, Analisis Hukum

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

pionir

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Jurnal Pionir merupakan jurnal yang dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Asahan yang bertujuan sebagai sarana komunikasi ilmiah dan untuk menyebarluaskan hasil-hasil penelitian kepada praktisi dan pengamat ilmu pengetahuan. Jurnal Pionir mencakup berbagai bidang ...