Penelitian ini tentang isi Peranan Badan Pengawas Pemilu dalam menangani sengketa Pemilu yang terjadi pada Tahun 2019. Pada penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan melakukan studi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Batubara. Pada penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu : Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum. Pada penelitian ini, bahwasannya Bawaslu memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, bahkan sekaligus juga sebagai eksekutor hakim pemutus perkara. Bawaslu juga merupakan Lembaga dalam mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa, yang dalam hal ini kewenangan Bawaslu dalam proses quasi yudisial adalah kewenangan menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu.Kata KunciĀ : Sengketa Pemilu, Kewenangan Bawaslu, Eksekutor Pemutus
Copyrights © 2021