JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 3, Nomor 1, Tahun 2021

Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

Roby Anugrah (Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Riau)
Raja Desril (Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Riau)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2021

Abstract

Pidana mati merupakan jenis pidana yang sangat besar pengaruh dan dampak nya, sehingga perdebatan mengenai pro dan kontra pidana mati masih terus berlangsung sampai dewasa ini. Indonesia sebagai negara hukum yang sedang melakukan pembaharuan hukum pidana terutama lewat pembentukan KUHP Nasional tidak terlepas dari problem mengenai apakah pidana mati tetap dipertahankan dalam KUHP Nasional atau menghapuskan pidana mati dalam stelsel pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi pidana mati dalam perundang-undangan pidana Indonesia di masa sekarang, dan menganalisis kebijakan formulasi hukum yang dicita-citakan tentang pidana mati di Indonesia pada masa akan datang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menghasilkan fakta bahwa hukum di Indonesia sekarang masih mengatur pidana mati sebagai pidana pokok sehingga masih ada pertentangan antara kelompok pro dan kontra pidana mati. Pidana mati pada pembaharuan hukum pidana di Indonesia mengambil jalan tengah dengan tidak memihak antara dua golongan tersebut. Pidana mati pada masa akan datang adalah wujud konkret terhadap hak asasi manusia sesuai dengan wawasan nasional dan internasional.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...