Sampah plastik adalah sampah non organik yang sulit terurai, beracun dan mencemari lingkungan. Jumlah sampah plastik setiap tahun cenderung semakin meningkat, dan mengancam kelestarian lingkungan hidup. Diperlukan upaya pengelolaan sampah plastik yang berwawasan lingkungan. Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik, diharapkan dapat mendukung kelestarian lingkungan hidup di Kota Semarang. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimana efektivitas pengendalian sampah plastik untuk mendukung kelestarian lingkungan hidup di Kota Semarang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan juga literatur yang membahas permasalahan. Hasil dari penelitian dapat dinyatakan bahwa regulasi pengendalian sampah plastik yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penggunaan Plastik telah dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh pelaku usaha toko modern dan swalayan, namun demikian regulasi ini belum dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh pelaku usaha restoran/rumah makan/cafe/penjual makanan. Perlunya sosialisasi dan penegakkan hukum terhadap Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik terutama bagi para pelaku usaha restoran/rumah makan/cafe/penjual makanan.
Copyrights © 2021