Krisis Kesehatan yang terjadi akibat Pandemic Covid 19 berdampak luas dan multi dimensi. Kondisi ini berdampak bukan hanya aspek Kesehatan saja tetapi lebih dari itu. Maksud dari penulisan ini adalah mengidentifikasi aktivitas yang dapat membantu peningkatan usaha mikro kecil di Jakarta sebagai akibat dari Pandemic Covid 19. Terbitnya Peraturan Gubernur No 30 tahun 2018 tentang izin usaha mikro kecil merupakan bukti bahwa pemerintah provinis DKI Jakarta memberikan pembinaan dari sisi legalitas usaha mikro kecil. Hal ini dimasukan bahwa dalam upaya memberikan dukungan nyata terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek perizinan usaha, maka perlu memberikan legalitas terhadap pelaku usaha mikro dan kecil. Untuk formulasi strategi digunakan pendekatan SWOT (Strength, weakness, Opportunity, dan Threats). Dari kajian dan hasil analisis tentang usaha pembinaan usaha mikro dan kecil di masa Pandemic Covid 19 dilakukan dengan pendekatan analisis USG, SWOT, EFAS dan IFAS.
Copyrights © 2020