Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, telah melakukan terobosan hukum dengan memutuskan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang demikian itu menimbulkan konsekuensi hukum yang cukup mendasar dalam kehidupan masyarakat disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah merubah konstruksi hukum ketentuan anak luar kawin sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menjadi diperluas tidak hanya anak yang lahir diluar perkawinan yang tidak dicatatkan saja tetapi juga anak yang lahir dari suatu hubungan yang tanpa ikatan atau hubungan yang insidentil, termasuk anak zina dan anak sumbang. Keyword: Penemuan Hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Status Anak Luar Kawin.
Copyrights © 2021