Keberadaan Komite sebagai wakil masyarakat, oleh karena itu keanggotaanya terdiri dari berbagai unsur masyarakat yang diharapkan dapat berpartisipasi dalam pengelolaan sekolah (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016). Komite mempunyai tugas dan fungsi sebagai pemberi pertimbangan, membantu penggalangan dana dan melakukan kontrol terhadap sekolah. Memahami karakter permasalahan sebagaimana tersebut diatas, yang menuntut data dan jawaban deskriptif dan maka untuk dapat menjawabnya digunakan pendekatan kualitatif, yaitu suatu pendekatan penelitian yang mengedepankan datanya diperoleh dari observasi dan wawancara. Data yang diperoleh kemudian diuji dengan uji validasi data (keabsahan data/triangulasi), yang kemudian dianalisis dengan analisis interaktif. Hasil penelitian adalah sebagai berikut : a. Memberikan pertimbangan kepada kepala sekolah melalui rapat-rapat atau pertemuan komite, b. melakukan penggalangan dana guna untuk kepentingan sekolah sepanjang yang menjadi kewenangan komiite, c. menampung dan meneruskan saran atau kritik yang membangun kepada pihak sekolah, dan d. melaksanakan fungsi kontrol terhadap pengelolaan. Kata Kunci: Komite Sekolah; Tugas dan fungsi; Partisipasi
Copyrights © 2020