Keberadaan Desa wisata di Kabupaten Badung merupakan jawaban atas keinginan berbagai pihak stakeholders untuk memanfaatkan dan meningkatkan potensi wisata yang ada di suatu desa. Saat ini telah berdiri 11 desa wisata dengan berbagai tempat wisata, baik berupa keindahan alam maupun budaya setempat. Adanya 11 desa wisata tentunya menyebabkan desa lain ingin mengembangkan potensi desanya. Maka itulah kriteria dalam penelitian ini untuk menjadi desa wisata dari segi hukum, strategi pengembangannya hingga penetapan hukum desa wisata di Kabupaten Badung. Semua data dalam penelitian ini diperoleh dengan metode penelitian studi pustaka, observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh berasal dari instansi pemerintah khususnya Dinas Pariwisata, akademisi dan juga kelompok masyarakat yang mengetahui proses pengambilan keputusan dalam pembangunan desa wisata ini. Setelah data diperoleh, maka teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain: Metode Deskriptif Kualitatif. Berdasarkan hal tersebut, maka desa tersebut secara hukum layak untuk ditetapkan sebagai desa wisata, dan digunakan desa lain sebagai contoh dalam mengembangkan potensi wisata untuk kesejahteraan masyarakat setempat. The tourism village in Badung Regency is a response to the desire of stakeholders (stakeholders) to utilize and enhance the tourism potential in a village. When this has been established 11 tourist villages with various tourist attractions, both in the form of natural beauty and local culture. The existence of 11 tourist villages is certainly causing other villages to develop their village potential. So that's the criterion in this research to become a tourism village from a legal aspect, its development strategy to the legal determination of a tourism village in Badung Regency. All data in this study were obtained by the research methods of study literature, observation and documentation. Data obtained are from government agencies, especially the Tourism Office, academics and also community groups who know the decision making process in the development of this tourism village. After the data is obtained, the data analysis techniques used in this study include: Qualitative Descriptive Method. With these things in mind, the tourism village is legally feasible to be designated as a tourist village, and other villages can use it as an example in developing tourism potential legal aspectsfor the welfare of the local community. Kata kunci: aspek hukum, strategi pembangunan, desa wisata.
Copyrights © 2020