Fenomena saling berbalas tarif antara Amerika Serikat dan Tiongkok pada tahun 2018 lalu yang berlanjut menjadi perang dagang antar kedua negara sukses menarik perhatian para penstudi Hubungan Internasional diseluruh dunia. Defisit perdagangan yang dialami oleh Amerika Serikat atas Tiongkok semenjak tahun 2011 hingga menyentuh angka US$ 337,18 miliar pada tahun 2017 lalu, melatarbelakangi pembebanan tarif sebesar US$ 60 miliar yang dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, atas 1.300 jenis produk asal Tiongkok pada 22 Maret 2018. Merespon hal tersebut, Tiongkok turut memberikan tarif tambahan sebesar US$ 3 miliar atas produk aluminium dan baja asal Amerika Serikat. Kejadian perang dagang antar kedua negara tersebut terus berlanjut hingga tahun 2019. Melalui tulisan ini, Penulis berusaha menganalisis fenomena perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok pada periode 2018-2019 melalui pendekatan Ekonomi Politik Internasional demi memahami penggunaan aspek-aspek ekonomi oleh suatu negara dalam mencapai tujuan dan kepentingan negara tersebut. Dengan menggunakan metode Kualitatif berbasis studi kasus, penulis berharap dapat menganalisis fenomena tersebut secara mendalam.
Copyrights © 2020