AbstrakTulisan ini membahas perbedaan kebijakan antara Malaysia dan Indonesia bagi pengungsi Rohingya dari Myanmar. Kedua negara memiliki kesamaan dalam hal belum diratifikasinya Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967, serta keduanya sama-sama negara berpenduduk mayoritas Muslim. Kajian terdahulu perihal pemberian kebijakan oleh Malaysia dan Indonesia, hanya membahas mengenai kebijakan yang dikeluarkan masing-masing negara atas terjadinya arus pengungsi Rohingya saja, serta adanya upaya penyelesaian konflik yang terbagi ke dalam tiga sudut pandang besar, yaitu politik domestik, keamanan, dan kajian mengenai UNHCR, tanpa mengulas lebih dalam akan penyebab utama terjadinya perbedaan kebijakan yang dibuat Malaysia dan Indonesia, mengingat berbagai kesamaan yang dimiliki kedua negara tersebut. Dengan menggunakan two-level games sebagai kerangka analisis, tulisan ini memaparkan variabel-variabel perundingan di level internasional dan perundingan di level nasional yang memiliki andil dalam pembentukan kebijakan negara. Argumen utama tulisan ini adalah tingkat sentimentil yang berbeda antara suatu negara dengan yang lain, sehingga menimbulkan reaksi yang berbeda pula atas terjadinya suatu hal dalam ranah internasional.
Copyrights © 2020