Dalam kejahatan pencucian uang terdapat dua bentuk tindakan yang dilarang, yaitu kejahatan menghasilkan uang haram itu sendiri serta pencucian uang haram dengan cara menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal – usul harta kekayaan sehingga seolah – olah menjadi harta kekayaan yang sah. Bentuk kualifikasi tindak pidana pencucian uang dirumuskan sebagai penempatan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan maupun yang lainnya, baik atas nama sendiri atau atas nama orang lain.
Copyrights © 2021