Program pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi dari salah satu program Kepala Desa terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Kebonagung Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal yaitu menghidupkan kembali keberadaan BUMDes Taruna Agung di Desa Kebonagung yang belum bisa berjalan sesuai harapan masyarakat sejak awal berdiri. Tahap awal yang dilakukan Kepala Desa adalah merestrukturisasi pengelola BUMDes berdasar AD/ART BUMDes Taruna Agung. Pengetahuan yang sedikit dari pengelola BUMDes terpilih menjadi permasalahan baru. Metode yang digunakan dalam pengabdian kepada masyarakat ini, yaitu memberikan penyuluhan dan pendampingan tentang peningkatan kapasitas pengelola BUMDes terkait regulasi yang berlaku dalam tata cara mengelola BUMDes. Diharapkan pengelola BUMDes, perangkat Desa dan masyarakat yang mendukung keberadaan BUMDes lebih memahami tentang pengelolaan BUMDes , sehingga dapat bekerja sama demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Kebonagung Kata kunci : BUMDes, Penguatan Kapasitas, regulasi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021