Indonesia adalah negara agraris yang sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani. Kebutuhan pangan menjadi hal yang diutamakan demi keberlangsungan hidup bangsa. Kesejahteraan petani dipengaruhi oleh kondisi petani dalam akses pasar dan keuntungan dari hasil panen. Kebijakan hukum pertanian hendaknya dapat memberikan perlindungan terhadap semua tantangan yang dihadapi oleh petani Indonesia khususnya terkait dengan harga hasil panen gabah atau beras. Potensi pertanian yang besar, hendaknya perlu adanya kebijakan pemerintah dalam mensejahterakan kehidupan petani dengan penetapan harga pembelian pemerintah hasil panen khususnya gabah atau beras. Setelah terbitnya permendag no 24 tahun 2020, ternyata masih ditemukan kekecewaan petani terhadap penetapan HPP tersebut. Tujuan dari jurnal ini yaitu, memaparkan efektifitas permendag nomor 24 tahun 2020 dalam menghadapi krisis petani di Indonesia. Adapun metode yang digunakan yaitu studi pustaka bersumber dari jurnal, peraturan-peraturan dan artikel yang berkaitan dengan kebijakan permendag nomor 24 tahun 2020. Hasil dari jurnal ini yaitu menunjukkan bahwa krisis petani di Indonesia terjadi karena adanya ketidakpuasan petani terhadap keuntungan yang didapatkan sehingga masyarakat khususnya generasi muda enggan memilih bermatapencaharian petani. Permendag no 24 tahun 2020 hadir menjadi salah satu bagian ikhtiar pemerintah dalam menjaga stabilitas harga gabah atau beras, akan tetapi belum efektif dalam mencegah krisis petani di Indonesia.
Copyrights © 2021