Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial
Vol 44 No 3 (2020): Volume 44 Nomor 3 Desember 2020

Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono) sebagai Perwujudan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin di Indonesia

Nirmala Many (Universitas Bina Nusantara)
ahmad sofian (BINUS University)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2021

Abstract

Negara berkewajiban menjamin setiap orang mendapat akses keadilan. Sebagai profesi terhormat (officium nobile), advokat mengemban tugas dan tanggung jawab mewujudkan prinsip negara hukum. Bantuan hukum secara cuma-cuma merupakan suatu kewajiban setiap advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan bersifat deskriptif analitis. Peneliti menggunakan data kepustakaan untuk mengolah data. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pelaksanaan bantuan hukum pro bono oleh advokat dan organisasi advokat  di Indonesia. Meskipun organisasi advokat, dalam hal ini Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) membentuk unit kerja khusus untuk melaksanakan fungsi pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono), Pusat Bantuan Hukum di berbagai daerah di Indonesia, namun ditemukan bahwa pengawasan dan evaluasi terhadap program tersebut masih sangat minim dan terbatas. Sebagai penelitian awal terkait topik ini, Peneliti merekomendasikan penelitian lanjutan terkait pengawasan dan evaluasi tersebut.  

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

mediainformasi

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Hasil penelitian maupun studi literatur bidang kesejahteraan sosial meliputi Penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial serta pemberdayaan ...