Kajian ini bertujuan mendeskripsikan kekerasan menurut pandangan anak serta upaya yang harus dilakukan untuk mencegah dan menekan terjadinya kekerasan terhadap anak. Lokasi penelitian di Kota Yogyakarta dengan subjek penelitian anak berusia 13 hingga 18 tahun berjumlah delapan orang. Informan dari lembaga peduli korban kekerasan anak dan perempuan. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa informan belum begitu memahami kejadian yang dialami terutama kejahatan seksual sebagai bentuk kekerasan. Oleh karena itu, perlu dilakukan edukasi agar anak memahami bentuk-bentuk kekerasan, upaya yang harus dilakukan untuk mencegah dan atau tindakan yang harus dilakukan apabila terjadi kekerasan pada anak. Direkomendasikan perlu meningkatkan jejaring kelembagaan perlindungan anak untuk melakukan Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA). Kementerian Sosial agar melakukan optimalisasi satuan bakti pekerja sosial dan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) yang ada untuk penanganan kasus anak, serta mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Copyrights © 2016