Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial
Vol 44 No 3 (2020): Volume 44 Nomor 3 Desember 2020

PEMENUHAN HAK PEKERJAAN : IMPLEMENTASI UU NO. 8 TAHUN 2016 PENYANDANG DISABILITAS DI SAMARINDA

Andayani - Andayani (UIN Sunan Kalijaga)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2021

Abstract

Pemenuhan  hak pekerjaan penyandang disabilitas merupakan salah satu amanah UU No. 8 Tahun 2016. Perlindungan hak ini karena maraknya diskriminasi dan eksklusi sosial terhadap penyandang disabilitas di tempat kerja. Penelitian ini memakai metode field research dengan melakukan wawancara dan FGD untuk menjawab pertanyaan bagaimana implementasi UU ini dalam pemenuhan hak pekerjaan mereka. Lokasi penelitian yang dipilih adalah  Samarinda, mengingat posisinya sebagai bagian dari Provinsi Kalimantan Timur yang telah memiliki Perda No 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang merupakan turunan dari UU ini. Temuan penelitian  mengindikasikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas masih belum sepenuhnya dilindungi di mana hampir sebagian besar pasal-pasal dalam UU masih menyisakan persoalan dalam implementasinya. Namun, hal yang positif adalah adanya komitmen dari Walikota Samarinda untuk merekrut penyandang disabilitas sebagai pegawai honorer yang ditempatkan di berbagai instansi pemerintahan. Peneliti merekomendasikan pentingnya pemerintah bekerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas, khususnya PPDI Kaltim terkait dengan perlindungan hak pekerjaan dan pemenuhan aksesibilitas. Upah yang layak, sosialisasi UU dan penerimaan terhadap pekerja disabilitas adalah beberapa hal yang menjadi catatan khusus dalam rekomendasi penelitian ini.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

mediainformasi

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Hasil penelitian maupun studi literatur bidang kesejahteraan sosial meliputi Penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial serta pemberdayaan ...