Pemenuhan hak pekerjaan penyandang disabilitas merupakan salah satu amanah UU No. 8 Tahun 2016. Perlindungan hak ini karena maraknya diskriminasi dan eksklusi sosial terhadap penyandang disabilitas di tempat kerja. Penelitian ini memakai metode field research dengan melakukan wawancara dan FGD untuk menjawab pertanyaan bagaimana implementasi UU ini dalam pemenuhan hak pekerjaan mereka. Lokasi penelitian yang dipilih adalah  Samarinda, mengingat posisinya sebagai bagian dari Provinsi Kalimantan Timur yang telah memiliki Perda No 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang merupakan turunan dari UU ini. Temuan penelitian  mengindikasikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas masih belum sepenuhnya dilindungi di mana hampir sebagian besar pasal-pasal dalam UU masih menyisakan persoalan dalam implementasinya. Namun, hal yang positif adalah adanya komitmen dari Walikota Samarinda untuk merekrut penyandang disabilitas sebagai pegawai honorer yang ditempatkan di berbagai instansi pemerintahan. Peneliti merekomendasikan pentingnya pemerintah bekerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas, khususnya PPDI Kaltim terkait dengan perlindungan hak pekerjaan dan pemenuhan aksesibilitas. Upah yang layak, sosialisasi UU dan penerimaan terhadap pekerja disabilitas adalah beberapa hal yang menjadi catatan khusus dalam rekomendasi penelitian ini.
Copyrights © 2020