Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial
Vol 42 No 2 (2018): Volume 42 Nomor 2 Agustus 2018

Peran Orangtua dalam Upaya Pencegahan Pornografi bagi Anak Melalui Internet Sehat

Wiwik Widayanti (Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosia (B2P3KS). Kementerian Sosial RI Jl. Kesejahteraan Sosial No.1 Sonosewu Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
24 Jul 2020

Abstract

Secara keseluruhan prinsip penerapan internet sehat dalam pencegahan pornografi dijalankan dengan tujuan agar seluruh anak remaja dapat menyambut baik serta mampu memanfaatkan kehadiran tekhnologi komunikasi dan informasi global ini secara sehat. Langkah selanjutnya adalah menggunakan pendekatan partisipatif yang dilakukan orangtua bersama unsur lingkungan dalam penerapan internet sehat dalam pencegahan pornografi. Langkah-langkah tersebut yaitu: (1) menerangkan fungsi internet (2) mendampingi putra-putri saat mengakses internet dan berikan penjelasan serta batasan apa saja yang boleh diakses (3) menggunakan program-program filter (4) memberikan pengertian bagi anak agar segera meninggalkan situs yang tidak pantas atau yang membuat mereka tidak nyaman, baik disengaja ataupun tidak sengaja terbuka (5) menggunakan Internet bersama dengan anggota keluarga lain yang lebih dewasa (6) memberikan waktu bersama agar seluruh keluarga dapat mempelajari sarana komunikasi dan kandungan informasi yang ditawarkan oleh Internet, secara bersama dengan anggota keluarga yang lain (7) Memberikan pengertian kepada seluruh anggota keluarga untuk tidak menanggapi/menjawab setiap e-mail ataupun private chat dari orang yang tak dikenal, termasuk tidak membuka file kiriman (attachment) dari siapapun dan dalam bentuk apapun (8) mengutamakan membuat dan mengakses konten-konten lokal dan tidak mendownload file-file yang tidak perlu dari situs di luar negeri

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

mediainformasi

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Hasil penelitian maupun studi literatur bidang kesejahteraan sosial meliputi Penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial serta pemberdayaan ...