Riset merupakan aspek penting yang telah dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan bagi proses sebuah kebijakan, bahkan setiap kebijakan negara maju, lembaga non pemerintah, lembaga usaha, dan lembaga nirlaba hampir tidak bisa terlepas dari keberadaan riset. Upaya penempatan hasil riset sebagai landasan proses kebijakan telah dilakukan Indonesia selama lebih dari lima puluh tahun, tetapi hasilnya masih belum optimal. Naskah ini bertujuan mengungkap sejumlah persoalan yang dihadapi lembaga penelitian, khususnya di Kementerian Sosial dalam menempatkan riset sebagai salah satu referensi empirik proses kebijakan. Dari pembahasan ini terungkap bahwa persoalan utamanya adalah bagaimana riset itu dapat dipahami sebagai bahan penting dalam penentuan alternatif kebijakan. Penelitian komprehensif (intersektoral) dan interdisiplin ilmu sangat dibutuhkan untuk menjawab permasalahan sosial yang semakin besar sekaligus semakin kompleks. Peningkatan kapasitas peneliti, baik kuantitas maupun kualitas dalam merespons persoalan tersebut sangat dibutuhkan. Pada sisi lain, sinkronisasi program penelitian, baik di lingkungan lembaga penelitian dan pengembangan, unit teknis kementerian maupun instansi sektoral di lingkungan pemerintah pusat dan daerah masih mengalami banyak hambatan. Pengejawantahan wacana proses kebijakan berbasis riset perlu dibangun berupa kesamaan persepsi antarorganisasi termaksud sejak penentuan isu, perumusan masalah, hingga pelaporan hasil, tanpa mengesampingkan kaidah (metodologi dan administrasi) penelitian untuk menjamin kredibilitas hasil. Konsekuensi logisnya sangat terkait dengan kesiapan peneliti dan sarana prasarana penelitian, termasuk dukungan penganggaran.
Copyrights © 2017