Jurist-Diction
Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020

Perlindungan Hukum Debitor Pailit Atas Berlarut-Larut Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit Oleh Kurator

Ratibulava Ratibulava (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
11 Sep 2020

Abstract

Pengaturan terkait dengan proses permohonan pailit telah diatur secara rijid dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang ditunjang oleh adanya SEMA No 2 tahun 2016 tentang Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan di Pengadilan. Berbeda halnya dengan Pelaksanaan dari adanya Putusan Pailit yakni Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. UUK dan PKPU memberikan rambu-rambu terkait dengan pelaksanaan dari Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit agar tidak berlangsung secara berlarut-larut. Namun, terdapat regulasi lain diluar Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang secara tersirat mengatur mengenai batasan Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Akibat dari adanya Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator yang berlarut-larut ini, mengakibatkan adanya kerugian bagi stakeholder, terlebih Debitor Pailit. Oleh karena itulah, Kurator harus mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...