Jurist-Diction
Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021

Pengaturan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk Di Daerah oleh Kemenkumham

Choirudin Abdul Ghoni (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2021

Abstract

Seiring dengan banyaknya keberadaan peraturan perundang-undangan yang berlak`ud ingin mengkaji keabsahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah oleh perancang. Penulisan ini mengacu pada jenis penelitian hukum dengan menggunakan studi kepustakaan, dengan pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan, serta menggunakan analisis deskriptif. Melalui penulisan ini didapatkan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tidak sah karena dasar hukum dan wewenang untuk harmonisasi tidak didasari substansinya atas penjabaran perundang-undangan yang lebih tinggi dan aturan tersebut telah mengesampingkan norma hukum yang lebih tinggi diatasnya terkait batasan wewenang harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah. Dengan demikian, disarankan Peraturan Menteri tersebut harus diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi serta wewenang harmonisasi oleh Kemenkumham hanya sebatas peraturan daerah yang berasal dari Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak termasuk peraturan daerah dariĀ  DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota serta produk hukum lainnya yang dibentuk di daerah.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...