Jurist-Diction
Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021

Pengaturan Pajak Pariwisata Dalam Rangka Kebijakan Indonesian Tourism

Verdi Hadyan Marsiyuda (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2021

Abstract

Salah satu upaya yang dilakukan untuk melakukan pembangunan nasioanl yaitu berasal dari penerimaan pajak. Lebih dari 80% penerimaan Negara Republik Indonesia berasal dari pajak. Pajak Pariwisata merupakan sumber penerimaan pajak yang bersumber dari pajak kabupaten/kota Pajak Daerah yang diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur sumber-sumber penerimaan daerah yang merupakan kewenangan penuh oleh daerah. Pariwisata Indonesia menempati urutan ke tiga dalam penerimaan devisa setelah komoditi minyak dan gas bumi beserta kelapa sawit, karena pemerintahan melakukan pemungutan pajak pada sektor pariwisata supaya berpengaruh terhadap meningkatnya industri sektor pariwisata. Hal tersebut dapat menghasilkan efek secara langsung pada bisnis serta ekonomi yang dapat diukur dari pendapatan upah tenaga kerja pada sektor pariwisata, serta meningktanya suatu pendapatan daerah. Dengan terjadinya pertumbuhan sektor pariwisata, maka sangat terkait juga dengan adanya pengembangan infrastruktur yang hal itu menjadi sangat penting, karena jika tidak adanya infrastruktur yang sesuai, maka akses untuk menuju tempat pariwisata akan rumit.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...