Jurist-Diction
Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021

Keabsahan Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Force Majeure Akibat Pandemi Covid-19

Dhimas Elham Maulana A.W.P. (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
24 May 2021

Abstract

AbstractEmployment termination on the basis of Force Majeure can be applied by a company to relieve its contractual obligations performance as reffered to Article or Law No. 13 of 2003 on Manpower, particularly due to the Covid-19 Pandemic which has affected the financial condition of the company. The employment termination depends on the decline in company profitability triggered by reduce production and weakening public purchashing power. The issuance of the Presidential Decree No. 12of 2020 declaring th Covid-19 Pandemic as an a Non-Natural Disaster cause matters pertaining to the employement termination can be done legally by the company. Genuinly, the mandate of Manpower Law stipulates that the employment termintaion will cause complicated problem in the future, particularly on a large scale implementation. Therefore, alternative solution must be pursued in the good intention of the parties.Keywords: Termination of Employment; Force Majeure; Covid-19 Pandemic.AbstrakPHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dapat dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja diantaranya dengan alasan terjadinya Force Majeure, yang diakomodir oleh Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tetapi pada kondisi praktik, ruang lingkup dari ketentuan Force Majeure acapkali digunakan untuk menghindarkan Perusahaan atau Pemberi kerja terhadap kewajibannya. Terlebih dimasa Pandemi Covid-19, diamana kondisi finansial perusahaan sedang tidak dalam kondisi yang stabil. Menurunnya pendapatan perusahaan, dipicu dari menurunnya produksi dan melemahnya daya beli masyarakat, menjadi alasan kuat PHK dilakukan. Ditetapkannya Pandemi Covid-19 sebagai Bencana Nonalam melalui Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020. Justru makin memperkuat dalil perusahaan atau pemberi kerja untuk melakukan PHK. Sejatinya amanat dari Undang-undang Ketenagakerjaan bahwa PHK merupakan langkah paling akhir setelah ditempuhnya upaya-upaya lain. Pertimbangan dari hal ini bahwa PHK akan menimbulkan permasalan pelik kemudian hari, terlebih jika dilakukan skala besar. Dengan ini lebih bijak jika jalan keluar lain diupayakan ditempuh dengan itikad baik para pihak.Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja; Force Majeure; Pandemi Covid-19.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...