Jurist-Diction
Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku BDSM (Bondage, Discipline, Sadism and Masochism) yang Mengakibatkan Luka, Cacat atau Kematian

Elok Fauzia Dwi Putri (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2021

Abstract

Dini ini, BDSM banyak dibicarakan dalam media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari. Banyak masyarakat yang tertarik dan penasaran untuk sekadar mengetahui atau terjun dalam dunia BDSM. Rasa penasaran dan kurangnya pengetahuan dapat menyebabkan kerugian seperti luka, cacat atau kematian kepada partner BDSM scene. BDSM bukan merupakan tindak pidana walaupun sangat erat kaitannya dengan kekerasan karena dilakukan dengan consent. Dalam ilmu kejiwaan, sadisme dan masokisme termasuk dalam parafilia. Namun, penyimpangan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menggugurkan pemidanaan dikarenakan bukan termasuk yang dikecualikan pada Pasal 44 KUHP. Sehingga, pelaku BDSM yang menyebabkan luka, cacat dan hilangnya nyawa akan tetap dipidana.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...