Jurist-Diction
Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020

Perlindungan Hukum Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi Dalam Konteks Peraturan Perundang-Undangan

Ilham Rahmansyah (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
02 Nov 2020

Abstract

Saksi Pelapor atau Whistleblower Tindak Pidana adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Berkaitan dengan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi, pada dasarnya masyarakat bertanggung jawab memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi (pelapor tindak pidana korupsi). Melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi bukanlah suatu larangan melainkan keharusan. Whistleblower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...