Jurist-Diction
Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021

Pidana Pencabutan Hak Dipilih Dalam Jabatan Publik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019

Dicky Mario Pratama (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2021

Abstract

Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, peraturan perundangan-undangan dan kasus. Sedangkan rumusan masalah yang menjadi isu hukum dalam skripsi ini adalah mengenai karakteristik pidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik dalam tindak pidana korupsi dan akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019 terhadap penjatuhan pidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik dalam tindak pidana korupsi. Karakteristik pidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik yang dimaksud berupa pidana tambahan yang diatur oleh Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP selanjutnya dikonkritisai melalui berbagai putusan pengadilan ditingkat judex factie dan judex jurist. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019 mempertegas eksistensi penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta sekaligus menjadi rujukan mengenai lamanya pencabutan hak yakni selama lima tahun.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...