Jurist-Diction
Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021

Pertanggungjawaban Pidana Komunitas Penyebaran Berita Bermuatan Sara Melalui Media Sosial

Aurellya Desita Ananda Putri (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2021

Abstract

Pada era milenial ini, membagikan serta mengakses informasi dan berita sangatlah mudah. Hal ini karena teknologi yang sudah semakin berkembang di kalangan masyarakat. Masyarakat mudah mengakses informasi dan berita melalui media sosial. Pemerintah membuat regulasi terkait dengan masalah tersebut yaitu UU ITE. Seiring dengan perkembangan zaman, isu provokatif penyebaran berita bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) pun muncul dalam penggunaan media sosial karena penggunaan media yang bebas dan mudah. Apabila subjek yang dimaksud adalah komunitas sebagai contoh kasus sindikat penebar ujaran kebencian bermuatan SARA Saracen. Dalam skripsi ini akan membahas mengenai pertanggungjawaban pidana komunitas penyebaran berita bermuatan SARA, dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan disertai pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana komunitas penyebaran berita bermuatan SARA dikenakan perseorangan bukan sebuah komunitas nya dengan menganut doktrin vicarious liability dan sanksi pidana nya dikenakan pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...