Jurist-Diction
Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Jual Beli Saldo Uang Elektronik

Abhirama Adibrata Siswanto (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2021

Abstract

Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam pendapatan pusat. Saat ini sistem perpajakan mengalami modernisasi salah satunya sektor yang terkena dampak dari modernisasi adalah metode pembayaran atas setiap transaksi barang maupun jasa yang sudah mulai meniadakan Uang Konvensional dan mengalami transisi yaitu menggunakan Uang Eelektronik. Pemerintah juga turut mendukung metode tersebut karena mengikuti dengan modernisasi dan memberikan banyak kemudahan daripada uang konvensional secara umum. Namun dengan adanya kemudahan dalam metode transaksi tersebut pemungutan atas Pajak Pertambahan Nilai terhadap Uang elektronik masih belum dilakukan karena Dukungan dan kampanye Pemerintah yang mendukung transaksi menggunakan uang elektronik sehingga belum memungut PPN atas jual beli uang elektronik. Skripsi ini berjudul “Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Jual Beli Uang Elektronik”.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...