Jurist-Diction
Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021

Lex Minus Quam Perfecta Pembatalan Merger Oleh KPPU Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

Fida Aifiya Chusna (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2021

Abstract

KPPU memiliki tugas dan wewenang pengawasan bidang persaingan usaha, salah satunya kontrol merger. Merger dalam persaingan usaha meliputi penggabungan dan peleburan perusahaan. Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 memberi kewenangan KPPU untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan/atau penetapan pembatalan bagi merger yang dapat menimbulkan monopoli dan praktik persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa benar KPPU memiliki wewenang membatalkan merger berdasarkan Pasal 47, tetapi tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada peraturan yang mengatur pelaksanaannya. Jika KPPU menerbitkan penetapan pembatalan merger, maka akan diajukan keberatan oleh pelaku usaha. Pengadilan menerima keberatan karena tidak dapat dilaksanakan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sehingga Pasal 47 dalam konteks pembatalan merger oleh KPPU adalah lex quam minus perfecta karena KPPU dapat menjatuhkan hukuman denda, tetapi tidak dapat membatalkan transaksi merger.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...