Jurist-Diction
Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020

Tinjauan Yuridis Hubungan Seksual Sesama Jenis

Qidam Al Nohandi (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
11 Sep 2020

Abstract

Dalam penulisan artikel ini penulis membahas masalah pencabulan sesama jenis kelamin terhadap orang yang telah dewasa. Dalam hal ini terkait tindak pidana pencabulan masuk kedalam kejahatan kesusilaan yang diatur dalam Buku II Bab XIV. Kejahatan kesusilaan ini merupakan kejahatan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan yang berarti masalah adab atau perilaku. Ruang lingkup dari delik kesusilaan sangat luas, salah satunya yaitu terkait perbuatan pencabulan tersebut. Penulisan ini di latarbelakangi karena begitu banyaknya penyimpangan seksual yang terjadi dalam masyarakat yang menafsirkan kebebasan seksual sampai dengan menentukan orientasi seksual setiap masing-masing individu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terkait pelaku pencabulan sesama jenis terhadap orang telah dewasa. Karena dalam hal ini tidak ada aturan yang secara implisit mengatur terkait perbuatan ini. Pada dasarnya delik pencabulan sesama jenis ini sama seperti pencabulan yang ada di KUHP, karena bentuk dari perbuatannya sama yang membedakan bahwa dalam pencabulan sesama jenis ini baik pelaku maupun korban memiliki jenis kelamin yang sama. Misalnya homoseksual ataupun lesbian. Oleh karena itu perbuatan pencabulan sesama jenis terhadap orang dewasa ini dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 289 KUHP dan 290 angka 1 KUHP.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...