Jurist-Diction
Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Para Pihak Perkara Prostitusi Online Sebagai Pelaku Tindak Pidana

Jonathan Surya Wijaya (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
02 Nov 2020

Abstract

Perkembangan teknologi berdampak positif bagi sebagian orang yang memanfaatkannya untuk mendapatkan pekerjaan dengan mudah. Begitu pula dengan dampak negatif dari segi perkembangan teknologi, salah satunya adalah pelayanan prostitusi. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal hukum dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kegiatan prostitusi hanya diatur dalam KUHP yang hanya dapat dikenakan pada mucikari saja. Sementara pihak lain seperti penyedia jasa dan pengguna jasa yang juga terlibat dalam kegiatan prostitusi, masih belum ada regulasi yang dapat menjerat keduanya. Hasil penelitian menemukan bahwa pengguna jasa prostitusi online masih belum dapat bertanggung jawab secara pidana karena belum adanya undang-undang yang dapat menjangkau pengguna jasa prostitusi online. Untuk itu perlu adanya reformasi kebijakan hukum pidana agar pencegahan kegiatan prostitusi online dapat dimaksimalkan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...