Jurist-Diction
Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020

Izin Kegiatan Usaha Perdagangan Bagi Usaha Online

Erida Putri Yulianita (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
11 Sep 2020

Abstract

Berbagai jenis e-commerce yang ada menyebabkan banyaknya pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya melalui sistem elektronik, sehingga kebiasaan masyarakat untuk berbelanja di toko konvensional beralih ke toko online karena lebih praktis dan efektif. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, usaha online disebut perdagangan melalui sistem elektronik, yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 24 yaitu adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Berbelanja online telah menjadi suatu kebiasaan di masyarakat dan kebiasaan ini telah dilakukan oleh banyak orang, besar resikonya terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat, maka harusnya pemerintah memberi perhatian lebih untuk hal ini. Yang dimaksudkan perhatian lebih adalah untuk menjamin kegiatan perdagangan online itu berjalan dengan semestinya tanpa merugikan siapapun, yaitu dengan melakukan pengawasan. Instrumen yang dapat digunakan pemerintah untuk mengendalikan serta mengawasi perdagangan melalui media elektronik agar sesuai dengan cara yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai keseimbangan antara konsumen dengan penjual adalah izin, yang merupakan bagian dari instrumen hukum administrasi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...