Jurist-Diction
Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021

Penanganan Perkara Anak yang Melakukan Tindak Pidana Ringan

Rafly Prawira (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2021

Abstract

Pada dasarnya, perkara anak yang melakukan tindak pidana ringan dapat diselesaikan tanpa melalui proses persidangan atau litigasi. Dalam hal ini, anak yang melakukan tindak pidana ringan diproses melalui upaya diversi. Namun, karena satu dan lain hal, terjadi penyimpangan terhadap aturan hukum yang harusnya ditaati. Penyimpangan tersebut dilakukan dalam bentuk penanganan perkara tanpa melalui upaya diversi. Adanya penyimpangan tersebut perlu dipertanyakan apakah ketentuannya telah mengimplementasikan atau belum mengimplementasikan asas sistem peradilan pidana anak dan hak-hak anak yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk mengetahui implementasinya dilakukan analisis terhadap tiga putusan pengadilan terkait tindak pidana ringan yang dilakukan anak, yaitu Putusan Nomor: 205/Pid.C/2014/PN.Kbm, Putusan Nomor: 21/Pid.C/2018/PN.Tpg, dan Putusan Nomor: 4/Pid.C-Anak/2017/PN.Pbg. Selain itu, analisis dilakukan untuk mencari ratio decidendi atau alasan hakim dalam ketiga putusan pengadilan tersebut.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...