Jurist-Diction
Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Barang Jasa Titip Dari Luar Negeri

Stefani Gabriela Listijo (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
11 Sep 2020

Abstract

Seiring dengan majunya teknologi dan mudahnya akses bepergian ke luar negeri, berkembang pula usaha jasa titip (personal shopper). Usaha jasa titip merupakan istilah kegiatan bisnis yang terdiri dari penjual yang bepergian ke luar negeri bertugas untuk membelikan barang titipan pembeli dan menerima keuntungan dari biaya jasa titip. Dalam praktiknya terdapat aspek perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pendekatan masalah yang digunakan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menelusuri legalitas barang jasa titip sebagai obyek PPN dan penegakan pemungutan PPN. Berdasarkan hasil penelitian barang jasa titip dari luar negeri merupakan barang kena pajak dan dikenai Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang sudah mencakup PPN di dalamnya. Penegakan pemungutan PPN juga dapat dilakukan secara administratif maupun pidana, terlebih dalam penegakan secara administratif terdapat opsi upaya preventif dan represif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengedukasi pembaca mengenai PPN khususnya bagi wajib pajak yang melakukan praktik usaha jasa titip barang dari luar negeri.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...