Jurist-Diction
Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020

Kewajiban Pengusaha Menyediakan Ruang dan Waktu Laktasi Bagi Pekerja Wanita Menyusui

Timothy Ronald Marpaung (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
02 Nov 2020

Abstract

Hak buruh perempuan untuk menyusui pada waktu kerja adalah bagian dari hak reproduksi wanita. Perlindungan hak buruh khususnya buruh perempuan telah banyak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun pada praktiknya pemenuhan hak terhadap buruh perempuan masih belum maksimal. Perjanjian Kerja Bersama dalam hal ini menjadi payung hukum yang kuat bagi pemenuhan hak tersebut. Mengenai hak untuk menyusui pada waktu kerja, perselisihan yang dapat terjadi adalah perselisihan hak dan perselisihan kepentingan. Perselisihan hak terjadi apabila hak buruh untuk menyusui tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian Kerja Bersama, sebaliknya perselisihan kepentingan terjadi apabila hak buruh untuk menyusui tersebut sudah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama tetapi tidak dipenuhi. Maka dari itu, diperlukan kesadaran dari buruh dan juga pengusaha untuk pemenuhan hak menyusui sesuai dengan yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...