Jurist-Diction
Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021

Pembatasan Permohonan Pembatalan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah

Ibnu Rizky Pratama (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2021

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah merupakan kesempatan konstitusional yang teratur bagi suatu persaingan damai dan jujur untuk memperoleh kekuasaan sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Kesuksesan Pilkada tidak hanya dilihat dari proses pemungutan suara saja, namun juga harus dibarengi dengan proses penyelesain sengketa Pilkada yang baik. Terkait dengan penyelesain sengketa Pilkada, sampai saat ini masih terdapat permasalahan pada penyelesaian sengketa hasil Pilkada. Pada Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang diatur mengenai syarat permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yaitu untuk sengketa hasil Pilkada yang dapat diajukan ke MK, syarat selisih suara maksimal antara 0,5 persen sampai 2 persen.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...