Jurist-Diction
Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021

Konflik Norma Dalam Pengaturan Kartu Kredit Pemerintah

Taufan Maulana Harits (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2021

Abstract

Era globalisasi bertumpu pada media elektronik, cashless, efisiensi waktu telah menjadi ciri masyarakat modern saat ini. Pemerintah juga menyesuaikan dinamika transaksi elektronik dengan menggunakan instrumen perbankan yang berbasis pada elektronik seperti kartu debit dan kartu kredit. Sebagimana diketahui bahwa dalam operasional setiap satuan kerja pemerintah menyediakan uang persediaan untuk membiayai belanja. Belanja tersebut meliputi belanja barang dan modal. Dengan menggunakan kartu kredit sebagai instrumen pembayaran, pemerintah berharap dapat mempercepat penyerapan anggaran serta mengurangi fraud khususnya dalam penggunaan belanja perjalanan dinas. Selain tugas bendahara pengeluaran adalah mengelola uang persediaan untuk belanja operasional satuan kerja, bendahara pengeluaran juga wajib memungut pajak atas transaksi penyerahan barang yang menggunakan uang persediaan. Namun, kartu kredit masih menyisakan konflik norma dalam pengaturanya seperti bertentangan dengan norma peraturan lainya ataupun konsep yang redundant dalam pengaturan kartu kredit, prinsip yang bertentangan dengan norma pengaturanya, pencabutan kewenangan dalam pemungutan pajak.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...