Jumhur ulama tidak menerima kesaksian wanita dalam perkara pidana, pendapat mereka didasarkan kepada nash serta jumhur ulama memandang bahwa wanita memiliki sifat pelupa dan ragu-ragu dan lazimnya wanita tidak kuat menyaksikan peristiwa kriminal. Keraguan tidak bisa dijadikan argument karena dikhawatirkan merugikan orang lain. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran Muhammad al-Ghazali tentang kesaksian wanita dalam perkara pidana. Muhammad al-Ghazali membolehkan kesaksian wanita dalam perkara pidana sesuai dengan batasan saksi di dalam al-Qur’an. Pendapat Muhammad al-Ghazali yang berbeda dengan jumhur ulama didasarkan oleh cara pandang dan metode yang dia gunakan. Kata kunci: Kesaksian Wanita, Perkara Pidana, Muhammad al-Ghazali Abstract Most scholars do not accept the witness of women in criminal cases, their opinions are relied on nash and they consider that women are forgetful and doubt and generally women are not strong enough to witness any criminal events. Doubt cannot be used as an argument because it is feared to harm others. This goal of this article analyzing Muhammad al-Ghazali’s concept on witness of woman in criminal cases. Muhammad al-Ghazali, allows the witness of women in criminal cases in accordance with the limitations of witnesses in the Qur'an. This Muhammad al-Ghazali's opinion differs from the scholars based on the perspective and method he used Keywords: witness of women, criminal cases, Muhammad al-Ghazali
Copyrights © 2021