Dalam rangka pembangunan nasional yang berkesinambungan, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara. Dengan dberlakukannya Undang-Undang PPN, maka seluruh penjualan barang dan jasa yang ditetapkan untuk dikenakan pajak pertambahan nilai. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan kepada pihak konsumen atau pengguna akhir. Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menyetorkan ke kas negara paling lambat akhir bulan berikut sebelum pelaporan PPN. Penyetoran PPN tetap harus dilakukan apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penjualan kredit 3 bulan, maka PPN harus ditanggung atau ditalangi oleh Pengusaha Kena Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis, dengan menggunakan Data Primer dan Data Sekunder, dengan analisis secara deskripsi kualitatif. Ketidakadilan ini timbul karena adanya pasal yang mengikat pada UUPPN No 42 Tahun 2009 pasal 15 A. Diperlukan perubahan pasal 15 A UU PPN No 42 tahun 2009 agar terjadi keadilan pemungutan pajak.
Copyrights © 2020