Tujuan penulisan artikel ini adalah menguraikan konsep gratifikasi dalam kitab Nihâyah az-Zain karya Syekh Nawawi al-Bantani dan membandingkannya dengan gratifikasi dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia tentang Risywah (Suap), Ghulul (Korupsi) dan Hadiah kepada Pejabat. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan komparatif. Konsep gratifikasi dalam kitab Nihâyah az-Zain mengarah pada pemaknaan pemberian hadiah kepada hakim (qadhi) yang keberadaannya dipengaruhi jabatan, wilayah kerja dan urusan (sengketa) serta dikaitkan pada kebiasaan pemberian hadiah bagi si pemberi sebelum diterima jabatan oleh yang bersangkutan. Dalam studi komparasi dengan Undang-undang dan Fatwa MUI terkait gratifikasi, maka persamaan ketiganya sama-sama merujuk pada pemberian hadiah kepada pejabat terkait dengan kedudukannya dan ketiganya sama-sama melarang keras praktik gratifikasi. Sedangkan perbedaan yang mendasar dilihat dalam perspektif hukum Islam tentang muamalah, bahwa kitab Nihâyah az-Zain dan Fatwa MUI tidak menjadikan pinjaman uang tanpa bunga sebagai bagian dari gratifikasi sebagaimana Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang menjadikannya salah satu bentuk gratifikasi, sebab pinjaman uang berbunga merupakan bagian transaksi ribawi yang diharamkan dalam hukum Islam, karena itu sudah seharusnya akad pinjaman uang (qardh) itu tanpa bunga
Copyrights © 2020