JOURNAL OF INDONESIAN COMPARATIVE OF SYARIAH LAW
Vol 4, No 1 (2021): Hukum Islam dan Hukum Positif

ANALISIS PENERAPAN KAIDAH DAR’UL MAFASID MUQADDAMU ALA JALBI MASHOLIH TERHADAP GAME ONLINE

imas firliani kurniawan (University Darussalam Gontor)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2021

Abstract

ABSTRACKPerkembangan teknologi akhir-akhir ini semakin pesat dan sangat membawa banyak perubahan dalam segala aspek dalam masyarakat. Salah satu teknologi yang berkembang pesat di era global ini yaitu internet, ia tidak bisa lepas dari kehidupan manusia pada zaman ini. Game Online diciptakan sebagai salah satu sarana hiburan yang lebih interaktif, semakin game tersebut inovatif, menarik, dan menantang maka akan membuat game tersebut semakin dinikmati dan menempel dihati gamer. Game Online mampu mengikat para gamer sehingga menjadi kecanduan. Dalam hal ini Game Online memiliki dampak positif dan dampak negatif setelah bermain.Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang bagaiman Game Online ditinjau dari kaidah Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih  Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseach), yaitu penelitian yang data dan bahan yang dipergunakan berasal dari sumber-sumber kepustakaan baik berupa buku, ensikolopedi, jurnal, majalah, surat kabar, dan dokumen. Penelitian ini menggunakan  metode deduktif untuk mencari hukum Game Online yaitu  berasal dari kebenaran yang bersifat umum, dan  menggunakan metode induktif  untuk menganalisa Game Online ditinjau dari kaidah Ushul Fiqh Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih.Hasil Penelitian adalah: 1) hukum Game Online; boleh  jika tujuannya hanya untuk hiburan, terdapat manfaat, dan tidak menyebabkan kerusakan. Hukum Game Online menjadi haram jika terdapat judi di dalamnya dan menyebabkan lalai dari pekerjaan dan kewajiban Ibadah kepada Allah, dan mengutamakan bermain game daripada suatu pekerjaan yang lebih penting lainnya. Hukum Game Online menjadi makruh jika tidak terdapat judi. 2) Menurut kaidah Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih Game Online mempunyai dampak positif dan negative, Dampak Positif di antaranya meningkatkan kemampuan konsentrasi, fungsi intelektual, dapat menghilangkan stress. Sedangkan dampak negative dari Game Online di antaranya, dapat merusak keimanan, merusak fikiran, banyak membuang waktu, Game Online juga berdampak pada segi kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan, dan kepribadian pemain. Dengan demikian maka penulis menyimpulkan bahwa tidaklah boleh bermain Game Online karena dalam game tersebut mempunyai dampak negative lebih banyak daripada dampak positif. Maka meninggalkan kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan sesuai dengan kaidah .Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih            Kata kunci: Game Online, Dampak Positif, Dampak Negatif

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jicl

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal of Indonasian Comaparative of Syariah Law is a journal published by the University of Darussalam Gontor with its focus and scope related to Islamic Law, such as: Islamic and Positive Law Islam and Contemporary Issues Syariah ...