Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Vol 12 No 2 (2019): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam

Survei Wakaf Hak Kekayaan Intelektual

Syifa Habibah (Unknown)
Muhammad Lutfi Zuhdi (Unknown)
Nurul Huda (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Feb 2021

Abstract

Meluasnya harta benda yang dapat dijadikan wakaf hadir melalui lahirnya undang-undang wakaf No. 41 tahun 2004. Salah satu hal yang menarik dalam pasal 16 Undang-Undang wakaf adalah pernyertaan ketentuan yang menyatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat digunakan sebagai aset/harta benda wakaf. sejalan dengan Undang-unang wakaf, pada Undang-undang yang menyangkut Hak Kekayaan Intelektual juga tercantum bahwa HKI dapat dialihkan sebagai wakaf. Namun demikian wakaf dengan harta/benda berupa Hak Kekayaan Intelektual masih sangat jarang dilakukan. Riset ini bertujuan melihat pemahaman masyarakat terhadap wakaf kekayaan intelektual dengan pendekatan Survey. Hasilnya secara umum masih banyak masyarakat yang belum paham terhadap wakaf kekayaan intelektual Kata kunci : Wakaf,Kekayaan intelektual,survey

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

awqaf

Publisher

Subject

Religion

Description

About Journal Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam (e-ISSN: 2654-377X, p-ISSN: 2085-0824) adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Divisi Kerja Sama, Penelitian, dan Pengembangan Badan Wakaf Indonesia. Jurnal terbit dua kali dalam setahun dalam bentuk cetak dan daring. Jurnal edisi cetak ...