AbstrakPengangkutan udara komersial di Indonesia pasca deregulasi penerbangan tahun 2000 yang dilakukan oleh pemerintah mengalami perkembangan pesat. Hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan atau maskapai penerbangan saat ini. Padahal sebelumnya hanya 5 maskapai penerbangan yang melayani jasa penerbangan ke berbagai rute penerbangan. Sejalan dengan pesatnya perkembangan pengangkutan udara ternyata banyak menimbulkan masalah, salah satunya yakni masalah keterlambatan penerbangan (flight delay). Masalah keterlambatan penerbangan ini sangat merugikan penumpang. Karena kecepatan waktu dalam menempuh suatu wilayah menjadikan transportasi ini dipilih oleh kebanyakan orang. Sehubungan dengan masalah keterlambatan penerbangan maka diperlukan suatu aturan yang mengatur mengenai ganti kerugian yang disebabkan oleh keterlambatan penerbangan maskapai penerbangan komersial khususnya di Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut dengan masalah ini, penulis melakukan penelitan. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : pertama mengenai aturan tentang ganti kerugian keterlambatan (flight delay) penerbangan komersial di Indonesia diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Penerbangan Niaga Berjadwal Di Indonesia yang diamanatkan dalam Undang-undang RI No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Kedua, faktor-faktor yang menghambat pemberian ganti rugi dalam keterlambatan penerbangan (flight delay) yakni bisa dari Staff/pegawai serta berbagai sarana yang dimiliki maskapai penerbangan yang dapat menghambat pemberian ganti kerugian dan bisa juga dari penumpang itu sendiri karena kurang aktif dalam meminta hak-nya apabila terjadi keterlambatan penerbangan.Abstract Commercial air transportation in Indonesia after the deregulation of flights in 2000 by the government has undergone rapid development. It is able to be seen from the number of companies or airlines nowadays. Whereas there were only 5 airlines that served flight services for various flight routes. In line with the rapid development of air transportation, there are many problems arising, one of which is the problem of flight delays. This flight delay problem has been very detrimental for passengers due to the fact that the speed of time in traveling to an area makes this transportation chosen by most people. In connection with the problem of flight delays, we need a rule governing compensation caused by flight delays of commercial airlines, especially in Indonesia. To find out more about this problem, the authors conducted a research. The results of this study indicate that: firstly, it was concerning the rules on compensation for flight delays for commercial flights in Indonesia that are regulated in more detail in Ministerial Regulation No. 89 of 2015 concerning Handling of Delay Management in Scheduled Commercial Business Entities in Indonesia mandated in RI Law No. 1 of 2009 concerning Aviation. Secondly, the factors that hinder compensation in flight delays could be from staff / employees and various means owned by airlines that could inhibit compensation and also from passengers themselves because they were less active in asking for rights when there was a flight delay.Keywords: Ganti Rugi; Keterlambatan Penerbangan; Ganti Kerugian Maskapai Penerbangan
Copyrights © 2020