Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah satu-satunya Otoritas Sektor Keuangan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan itu sendiri adalah lembaga pengawas jasa keuangan seperti sektor perbangkan sektor, pasar modal, dana investasi,reksadana, dana keuangan perusahaan, dana pensiunan dan asuransi. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan penelitian normatif dan sosiologis. Sumber data dalam penelitian ini adalah kantor Otoritas Jasa Keuangan di cabang kota Makassar. Hasil penelitian ini adalah regulasi yang diterapkan OJK tidak sesuai dengan perusahaan yang menerapkan sifat ilegal dan akuntabilitas OJK yang lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya. Implikasi dari penelitian ini adalah implikasi dari penelitian ini: peran OJK dalam mengatur dan mengawal perkembangan peminjaman dana berbasis online harus lebih ditekankan. Serta adanya lembaga yang menaungi permasalahan penyelesaian sengketa di bidang financial technology di negara Indonesia.
Copyrights © 2021