Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan PSAK No. 102 tentang murabahah di BMT Mangaran Cabang Situbondo. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan mendeskripsikan temuan-temuan yang diperoleh dari data yang dikumpulkan melalui proses observasi dan wawancara dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini yaitu penerapan akuntansi murabahah yang terdiri dari pengakuan dan pencatatan, penyajian dan pengungkapan pada BMT Sidogiri Mangaran Cabang Situbondo telah sesuai dengan PSAK No. 102. Simpulan, pelaksanaan pembiayaan murabahah pada BMT Sidogiri cabang Mangaran Situbondo memiliki skema yang berurutan. Penerapan akuntansi murabahah yang terdiri dari pengakuan dan pencatatan, penyajian dan pengungkapan pada BMT Sidogiri Mangaran Cabang Situbondo sesuai dengan PSAK No. 102, namun masih terdapat perbaikan yang dilakukan pihak BMT yaitu mengenai tunggakan para nasabah. Kata Kunci: Keutamaan Dana Murabahah, Laporan Keuangan, Pembiayaan Murabahah
Copyrights © 2020