Jurnal Belo
Vol 6 No 2 (2021): Volume 6 Nomor 2, Februari 2021-Juli 2021

Pengembalian Kerugian Nasabah Akibat Penggelapan Pihak Bank Dengan Penjatuhan Pidana

Anna Maria Salamor (Universitas Pattimura)
Elias Zadrack Leasa (Universitas Pattimura)
Harun Matayane (Universitas Pattimura)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2021

Abstract

Pengelapan oleh oknum Bank mengakibatkan kerugian yang muncul, dan setelah putusan pengadilan tidak menimbulkan rasa keadilan bagi korban. Tujuan penulisan ini untuk menemukan bagaimana pengembalian kerugian korban dengan putusan pidana. Metode yuridis normatif. Tindak Pidana di Dunia Perbankan salah satunya adalah pengelapan, kasus pengelapan seringkali tidak berujung pada rasa keadilan korban, karena putusan pidana tidak membebankan ganti rugi, padahal akibat perbuatan terdakwa, ada korban yang mengalami kerugian. Kerugian korban tindak pidana pengelapan oleh oknum Bank dapat memperoleh keadilan atas ganti rugi sebagaima Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVII/2019 dan Pasal 96 sampai dengan Pasal 99 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

belo

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Belo, Merupakan bentuk pemikiran hasil kerjasama Masyarakat Hukum Pidana Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Wilayah Maluku dan Maluku Utara dengan Fakultas Hukum Universitas Pattimura berupa kumpulan tulisan tentang pemikiran pengembangan hukum pidana dan ...