Transaksi ekonomi masyarakat Indonesia pada umumnya tersentral pada aktivitas pasar terutama bagi pedagang maupun pelaku usaha kecil. Permasalahan tersebut, kemudian menjadi kajian utama dari penelitian ini yaitu bagaimana pengelolaan pasar oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan dan dampaknya terhadap peningkatan pendapatan pedagang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan, dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Sumber data berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui obeservasi, wawancara, dan pustaka. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan dan peran Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng telah diatur secara jelas dalam Pasal 18, 30 Ayat (1) dan (2), 31, 32 dan 34 Ayat (1), (2), (3), dan Ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, dan telah terlaksana dengan baik. Terdapat beberapa kendala yang dihadapai dalam pengelolaan pasar, namun dengan kesungguhan berdasarkan kewenangan yang dimiliki, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan tetap berusaha meminimalisir kendala-kendala tersebut, seperti ketersediaan sarana dan prasarana telah diupayakan melalui revitalisasi pasar, sementara terkait dengan fluktuasi harga, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan belum sepenuhnya mampu melakukan kontrol karena fluktuasi harga merupakan bagian dari hukum pasar yang memang sulit dihindari.Kata Kunci: Pendapatan Pedagang; Pengelolaan Pasar; Peningkatan
Copyrights © 2020