Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi kader dan pola pengkaderan pasca pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan dan pandangan Siyasah Syar’iyyah terhadap pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan yuridis-empirik dan sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara, selanjutnya data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan: 1) alasan pemerintah dalam membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia karena dianggap sebagai organisasi kemasyarakatan yang berpotensi mengubah sistem pemerintahan menjadi sistem khilafah Islamiyah; 2) pasca pembubaran, kader-kader HTI tidak lagi melakukan gerakan-gerakan dakwah secara terbuka, tetapi pemerintah tetap perlu melakukan mitigasi, sebab mengubah paham atau ideologi tidak semudah mencabut status badan hukum sebuah organisasi; 3) secara kelembagaan, HTI dapat saja dibubarkan tetapi pola perkaderan melalui penyebaran paham ideologi dengan menggunakan pelbagai metode secara diam-diam masih sangat mungkin berlangsung; 4) tidak terdapat praktik ketatanegaraan Islam yang dapat dijadikan rujukan terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan, tetapi dalam mengambil kebijakan, pemerintah diwajibkan menerapkan prinsip keadilan.Kata Kunci: Eksistensi Kader; Hizbut Tahrir Indonesia; Pembubaran
Copyrights © 2020